Penghargaan Kementerian Agama RI kepada Ditreskrimsus Polda Jabar atas Penanganan Masalah Ibadah Umrah dan Haji Khusus

    Penghargaan Kementerian Agama RI kepada Ditreskrimsus Polda Jabar atas Penanganan Masalah Ibadah Umrah dan Haji Khusus
    Penghargaan Kementerian Agama RI kepada Ditreskrimsus Polda Jabar atas Penanganan Masalah Ibadah Umrah dan Haji Khusus

    Bandung,   - Kementerian Agama Republik Indonesia memberikan penghargaan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat atas keberhasilan dalam menangani masalah ibadah umrah dan haji khusus. Penghargaan ini diberikan kepada 16 personel Ditreskrimsus Polda Jabar yang terlibat dalam penanganan perkara Haji Furoda P.T AL. FATIH INDONESIA TRAVEL.

    Penghargaan ini diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 690 tahun 2023 yang telah ditetapkan di Jakarta pada 17 Juli 2023. Penghargaan ini mencakup pemberian Piagam Penghargaan dan Pin Emas dari Kementerian Agama RI kepada 4 pamen, 2 kasubdit, 1 kanit, dan 10 bamin unit 3 Subdit I Ditreskrimsus Polda Jabar.

    Hadir dalam kegiatan tersebut H. Subhan Holik LC dari Direktorat Penanganan Haji Luar Negeri, H. Jaja Jarlani dari Direktorat Pengelolaan Dana Haji dan SIHDU, H. Nur Arifin Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, serta sejumlah pejabat Kepolisian, termasuk Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Deni Okvianto.

    Kombes Pol Deni Okvianto menyampaikan bahwa Ditreskrimsus Polda Jawa Barat telah berhasil menangani perkara Haji Khusus yang melibatkan 46 jemaah haji furoda asal Indonesia yang dideportasi. Perkara-perkara tersebut terjadi sepanjang tahun 2023.

    "Kami hadiri undangan dari Kementerian Agama untuk menerima penghargaan ini. Penghargaan ini diberikan karena kami berhasil menangani masalah ibadah umrah dan haji khusus, " ucap Kombes Pol Deni Okvianto pada Rabu, 16 Agustus 2023.

    Haji Furoda adalah pelaksanaan haji yang memanfaatkan visa mujamalah yang didapat langsung dari pemerintah Arab Saudi, tanpa melibatkan Pemerintah Indonesia. Dalam penanganan perkara ini, Ditreskrimsus Polda Jabar mengungkap bahwa puluhan jemaah tersebut telah menggunakan visa furoda tidak resmi dari Malaysia dan Singapura. Meskipun telah sampai di Arab Saudi, mereka dipulangkan ke Indonesia.

    Deni Okvianto menjelaskan, "Para jemaah tersebut tidak berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)." Dengan diberikan penghargaan ini, Ditreskrimsus Polda Jawa Barat berkomitmen untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang dan akan terus melakukan penelusuran jika ada penyelenggara yang menyalahi aturan.

    Indramayu

    Indramayu

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Polsek Widasari Membina...

    Artikel Berikutnya

    POLRES SUBANG PRESS RELEASE PENGUNGKAPAN...

    Berita terkait